Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Persoalkan Bawaslu Rekomendasikan Perubahan Suara Pileg Usai Penetapan KPU

Kompas.com - 24/07/2019, 17:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dicecar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).

Dalam perkara yang dimohonkan Partai Gerindra untuk DPRD Kota Batam ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.

Adapun Gerindra melayangkan gugatan ke MK lantaran mengklaim suara dua orang calegnya berkurang.

Pengurangan ini terjadi karena KPU mengubah pencatatan perolehan suara di formulir DA1 (pencatatan suara tingkat desa/kelurahan) dan formulir DAA 1 (pencatatan suara tingkat kecamatan).

Baca juga: Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang

"Berdasarkan surat KPU RI Nomor 982 terkait pelaksanaan putusan Bawaslu RI Nomor 47, maka KPUD Batam telah melakukan perubahan terhadap DAA1 dan DA1 pada TPS 42 Kelurahan Batu Selicin dan TPS 87 Kelurahan Balui Permai," kata Kuasa Hukum Gerindra Hamdani, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Setelah diusut, keputusan KPU melakukan perubahan perolehan suara ternyata merupakan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu.

Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur rekapitulasi suara sehingga suara harus diubah.

Kepada Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Hakim Saldi Isra mempertanyakan urgensi rekomendasi pihaknya.

"Saya ingin tanya ke Bawaslu, ini banyak kayak begini. Ketika perkara sudah masuk ke MK, apa pentingnya saudara memberikan rekomendasi?" Tanya Saldi.

Bagja menjawab bahwa perkara kesalahan prosedur rekapitulasi itu masuk ke Bawaslu sebelum perkara hasil pemilu yang diajukan Gerindra masuk ke MK.

"Perkara ini (di Bawaslu) masuk sebelum perkara ini (di MK)," jawab Bagja.

Saldi mempertanyakan kapan Bawaslu mengeluarkan putusan soal perubahan suara itu.

Menurut Bagja, perkara tersebut diputus pada 24 Juni 2019. Sedangkan pendaftaran perkara ini tercatat tanggal 23 Mei 2019, dua hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara pemilu 2019 secara nasional.

Saldi mempertanyakan alasan Bawaslu memproses perkara tersebut. Sebab, setelah KPU menetapkan hasil, perkara terkait pemilu berada di wilayah MK.

"Harusnya setelah pleno penetapan 21 Mei itu kan wilayahnya MK kan? Nah, apa yang jadi dasar hukum Anda (Bawaslu) tetap memproses itu?," tanya Saldi.

Halaman:



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com