Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Desak Pemerintah Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 21/07/2019, 00:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendesak pemerintah melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.

Sebab, masa jabatan DPR periode 2014-2019 hanya tersisa dua bulan.

"Pada periode ini saya jujur saja, dengan waktu yang hanya dua bulan, saya rasa saya belum pernah melihat UU yang selesai dua bulan ya, kecuali ada kesepakatan bersama-sama antara fraksi dan pemerintah," kata Charles dalam diskusi "Membangun Kesadaran Masyarakat terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Penggunaan Internet", di Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Charles mengatakan, apabila pemerintah mengirim draft RUU itu, maka DPR dalam hal ini Komisi I segera membahasnya. Sebab, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Secepatnya bisa diserahkan kepada DPR untuk masuk langsung dalam pembahasan, karena memang ini kita sudah sangat urgen sekali membutuhkan UU untuk melindungi data pribadi masyarakat," ujar dia.

Baca juga: [POPULER DI KOMPASIANA] Pembelajaran Pemilu dari Australia | Perang Dagang AS-China | Jual Beli Data Pribadi

Selanjutnya, Charles mengatakan, untuk mengatasi adanya penyalahgunaan data pribadi yang terjadi saat ini, penegakkan hukum masih mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Berdasarkan aturan itu, sanksi yang dikenakan sebatas sanksi administratif.

"Memang sudah ada aturan Permen Kominfo tetapi sanksinya hanya bersifat administratif, sehingga tidak bisa penerapannya tidak optimal, tetapi nanti ketika sudah menjadi UU ini, ada sanksi yang tegas," ujar dia.

Baca juga: KPU Akan Minta Partai untuk Dorong Caleg Buka Data Pribadi

RUU Perlindungan Data Pribadi ini merupakan salah satu hal yang penting untuk diselesaikan DPR bersama pemerintah untuk melindungi data-data pengguna.

Sebab, menurut dia, penggunaan internet dan media sosial yang memuat data pengguna dikelola oleh banyak pihak.

Dengan adanya UU tersebut, pemerintah akan lebih mudah meminimalkan terjadinya penyalahgunaan data pribadi dalam sistem elektronik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com