JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Samsul Huda mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukuman kliennya diperberat jadi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mewajibkan Idrus membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Idrus.
"Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, saudara Idrus Marham," kata Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Menurut Samsul, langkah ini ditempuh agar kliennya mendapatkan keadilan.
"Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung RI, demikian," kata dia.
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, putusan banding itu ditetapkan pada Selasa (9/7/2019) silam.
Adapun majelis hakim banding terdiri dari Hakim Ketua, I Nyoman Sutama dan dua hakim anggota bernama Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2019.
"Mengadili sendiri, menyatakan Terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," bunyi amar putusan tersebut.
Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 2,250 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Hakim saat itu menjelaskan, secara fisik, Idrus tak menikmati uang tersebut. Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni.
Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.
Baca juga: Temuan Ombudsman soal Idrus Marham dan Evaluasi KPK
Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.
Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.