JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Jakarta Raya kembali mengungkap temuan baru terkait maladministrasi saat terdakwa kasus korupsi Idrus Marham keluar dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat.
Idrus diizinkan berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) berdasarkan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam proses pengawalan itulah Ombudsman menemukan sejumlah kejanggalan.
Ombudsman Jakarta Raya mengungkap, seorang pengawal tahanan Rutan Cabang KPK bernama Marwan mendapat sejumlah uang tunai dari pihak Idrus Marham.
Uang yang diberikan ke pengawal tersebut diduga sekitar ratusan ribu rupiah. Diduga, uang diberikan di sekitar coffee shop di kawasan RS MMC.
Temuan itu merupakan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera CCTV (closed circuit television) dan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Ombudsman Jakarta: Pengawal Tahanan KPK Idrus Marham Diduga Terima Uang
"Saudara Marwan diduga menerima sejumlah uang tunai imbalan tertentu dari orang yang diduga sebagai pihak keluarga atau ajudan atau penasihat hukum saudara IM," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Pemberian uang ini yang dinilai berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus Marham saat berobat di RS MMC.
Idrus Marham diketahui sempat berada di kedai kopi di sela-sela izin berobat.
"Setelah pemeriksaan kesehatan dan shalat Jumat. Saudara IM tidak segera kembali ke Rutan Cabang KPK. Namun ditemukan sejak pukul 12.39 WIB sampai 15.30 WIB, IM berada di coffee shop," kata Teguh.
Saat itu Idrus diduga bersama sejumlah orang yang diduga keluarga, kerabat, atau penasihat hukum.
Baca juga: Saat Izin Berobat, Idrus Marham Sempat Nongkrong 3 Jam di Kedai Kopi
Berdasarkan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera CCTV dan nota tagihan pemeriksaan medis, Idrus tercatat hanya melakukan satu transaksi pembayaran pemeriksaan medis. Yakni, atas layanan poli gigi pada pukul 12.57 WIB.
Sehingga, kata Teguh, tidak ada pemeriksaan medis lanjutan yang dilakukan Idrus.
Ombudsman memandang pengawal tahanan tidak melakukan pengawasan dengan ketat. Selain itu, Ombudsman menilai Idrus melanggar penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Teguh berharap KPK melakukan sejumlah pembenahan menyangkut penanganan tahanan di Rutan Cabang KPK.
"Kami berharap pimpinan KPK melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Umum, Pengawasan Internal, dan Bagian Pengamanan terkait perawatan tahanan serta meminta kepada para pejabat terkait untuk memahami, menyusun peta maladministrasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK," kata Teguh.
Baca juga: Ombudsman Jakarta Harap KPK Lakukan Pembenahan Terkait Penanganan Tahanan