Teguh menekankan pentingnya Biro Umum KPK menyusun petunjuk pelaksanaan dan dukungan sarana prasarana terkait pengamanan dan pengawalan tahanan.
Teguh juga berharap Biro Umum dan Bagian Pengamanan mengevaluasi penyelenggaraan administrasi pengeluaran tahanan, kontrol terhadap berkas administrasi dan proaktif mencari informasi tentang kondisi dan perilaku tahanan selama berada di luar Rutan Cabang KPK.
Atas peristiwa itu, Pimpinan KPK memberhentikan Marwan secara tidak hormat selaku pengawal tahanan karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus Marham.
Keputusan diambil setelah Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK mendalami temuan Ombudsman Jakarta Raya.
Baca juga: Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Marwan selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK. Marwan juga menerima uang Rp 300 ribu dari pihak Idrus Marham.
"Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," kata Febri, Selasa.
Febri menyebutkan, belajar dari peristiwa Idrus, KPK akan memperketat izin berobat tahanan.
"Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pimpinan KPK meminta seluruh pejabat struktural terkait untuk meningkatkan pembinaan pengawal tahanan.
Pimpinan KPK juga menginginkan perbaikan tata kelola penanganan tahanan. Hal itu guna memastikan peristiwa yang sama tak terjadi lagi di masa mendatang.
Baca juga: KPK Mengaku Kurang SDM Pengawal Tahanan
"Karena itu kami serius. Mulai dari Sekjen, Deputi Penindakan, bagaimana tahanan itu pengurusan tahanannya itu di bawah Biro Umum tetapi itu adalah tanggung jawab Deputi Penindakan," ucap Laode.
"Kalau misalnya tahanan jaksa, tanggung jawab Direktur Penuntutan. Kalau dia termasuk penyidikan, itu tanggung jawab Direktur Penyidikan. Kita akan kerjakan," kata dia lagi. KPK juga mempertimbangkan penambahan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pengawalan tahanan saat keluar Rutan Cabang KPK.
"Kita sudah harus melakukan enggak boleh lagi pengawal itu cuma satu. Karena kekurangan juga, SOP-nya itu kan harus 2 orang ya per tahanan, supaya juga ada saling check and balances," kata Laode.