Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Izin Ormas FPI yang Terganjal Syarat Tak Lengkap

Kompas.com - 17/07/2019, 06:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri masih belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam sebagai organisasi masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi. Hingga kini, ormas tersebut baru memenuhi 10 syarat.

"FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019) kemarin.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengaku tak hafal 10 syarat yang belum dipenuhi. Namun, ia menyebut salah satu syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Kemendagri Minta FPI Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Terdaftar Ormas

"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama, karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo.

Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kita kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut.

"Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kita kan nunggu saja," kata Soedarmo.

Baca juga: Mendagri: FPI Belum Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Izin Ormas

Soedarmo menuturkan, Kemendagri belum tentu akan memperpanjang SKT FPI meski seluruh syarat terpenuhi. Menurut Soedarmo, pihaknya juga mempunyai sejunlah pertimbangan sebelum memperpanjang SKT FPI.

"Secara administrasi mungkin iya, tapi kalau nanti ada pertimbangan lain kan kita perlu lihat," kata Soedarmo.

Soedarmo menyebut, beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain masukan-masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Soedarmo tidak memungkiri bila reaksi masyarakat juga akan masuk dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang SKT FPI.

Menanggapi hal tersebut, FPI meminta Kemendagri cukup memperhatikan terpenuhinya syarat-syarat dalam kepengurusan SKT.

Halaman:


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com