JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri meminta Front Pembela Islam (FPI) melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama. Maka, persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: [HOAKS] Isu Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Baca juga: Kemendagri: Hoaks, Isu Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI
Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.
"Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kami kan nunggu saja prinsipnya," kata Soedarmo.
Pada Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.