Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menilai, Kemendagri melakukan langkah politis bilamana menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.
Baca juga: [HOAKS] Isu Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI
Sugito tak mau berkomentar lebih jauh soal hal itu. Namun, ia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi seluruh syarat yang harus diajukan untuk memperpanjang SKT.
"Kalau politis kami tidak akan ikut campur lah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujar Sugito.
Sugito mengaku tak hafal syarat-syarat apa saja yang belum dipenuhi FPI. Namun, ia mengakui bahwa FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan membuat surat domisili yang merupakan syarat perpanjangan SKT.
Sugito mengatakan, FPI sedang melengkapi syarat-syarat tersebut sebelum diserahkan kembali ke Kemendagri.
"Setahu saya tinggal dua, rekomendasi dari Kementerian Agama sama surat domisili karena memang kantor kita pindah gitu lho. Kalau yang lainnya masih kurang, saya harus cek dulu," ujar Sugito.
Baca juga: Soal Perpanjangan Izin, FPI: Kemendagri Jangan Politis
Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.
Namun demikian, FPI masih bisa beraktivitas seperti biasa meski tak mempunyai SKT. SKT hanya dibutuhkan bila FPI membutuhkan layanan dari Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.