JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando mengatakan, saat ini, tidak ada upaya pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Sebuah akun Instagram bernama @herigunawan88 memuat foto bersama dengan RJ Lino tertanggal 6 Juli 2019.
Dalam salah satu foto yang dimuat akun tersebut, RJ Lino tampak berpose bersama di dalam kabin pesawat. Pengguna akun tersebut juga menggunakan tagging location "Dubai International".
RJ Lino merupakan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
"Tidak ada," kata Sam saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Reaksi KPK Usai Hakim Tolak Praperadilan MAKI Soal Kasus RJ Lino
Menurut Sam, pencegahan ke luar negeri terhadap RJ Lino dilakukan terakhir kali sekitar 2016 silam.
"Terakhir tahun 2016," kata dia.
Secara terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa menanggapi lebih lanjut kapan RJ Lino terakhir kali dicegah ke luar negeri.
"Kalau pencegahan ke luar negeri saya harus cek dulu dan pastikan datanya. Tapi yang pasti begini, pelarangan ke luar negeri itu ada batas waktunya ya, itu 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 6 bulan lagi. Kalau lebih dari itu KPK tentu tidak bisa memaksa untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Menurut Febri, KPK mengetahui keberadaan RJ Lino saat ini. Ia mengatakan, jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, KPK akan kembali memanggil RJ Lino.
"Sekarang fokus KPK untuk kasus ini melakukan pendalaman-pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus untuk kebutuhan perhitungan kerugian keuangan negara," kata dia.
Saat ditanya apakah KPK tidak khawatir dengan potensi hambatan penanganan perkara, Febri menegaskan pihaknya menangani kasus ini dengan hati-hati.
"Dan seluruh bukti harus dilakukan secara maksimal ketika sudah selesai penyidikan barulah pelimpahan dilakukan. Ini berlaku standar untuk semua perkara. Jadi fokus KPK pada substansi bukan pada waktu," katanya.
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.
Baca juga: KPK Sebut Kasus RJ Lino Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan Ini
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.