Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reaksi KPK Usai Hakim Tolak Praperadilan MAKI Soal Kasus RJ Lino

Kompas.com - 18/05/2018, 07:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010 di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino.

"KPK apresiasi putusan praperadilan yang menyatakan permohonan tidak diterima. Karena pada prinsipnya KPK sudah tegaskan bahwa argumentasi penghentian secara materil tersebut keliru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5/2018).

Febri menuturkan, Undang-Undang tentang KPK pada pasal 40 telah mengatur secara tegas, KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penututan tindak pidana korupsi. Febri juga membantah bahwa KPK berupaya menghentikan atau memperlambat proses penuntasan kasus ini.

"Kami juga masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman bukti dalam kasus ini. Setidaknya sekitar 55 saksi sudah kita periksa, demikian juga ahli-ahli terkait untuk memperkokoh bukti yang ada," kata Febri.

Namun demikian, kata Febri, KPK tetap menghargai peran MAKI sebagai elemen masyarakat yang mengawal proses pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, KPK selalu berhati-hati dalam mengusut maupun menemukan bukti-bukti dalam suatu kasus.

Baca jugaKasus RJ Lino, KPK Cari Bukti Sampai ke Luar Negeri

"Penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi untuk tingkatan lebih lanjut," ujar dia.

Hakim tunggal Achmad Guntur mengatakan, tidak ada di dalam Undang-Undang yang menyebutkan harus berapa lama, penyidik menyelesaikan penyidikannya hingga perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.

"Bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa termohon telah menghentikan penyelidikan terhadap perkara RJ Lino," ucap Achmad Guntur di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut. Ia juga menuturkan, materi gugatan yang diajukan MAKI di luar kewenangan hakim praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com