JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan dilimpahkan ke pengadilan pada Juli 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/7/2019).
"Kami harap sebulan terakhir ini akan selesai. Masalahnya itu kalau sudah diselesaikan itu akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Agus.
Agus menuturkan, penanganan kasus tersebut berlangsung cukup lama lantaran KPK kesulitan menentukan kerugian negara. Namun, Agus menyebut pihaknya kini sudah bisa menentukan kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Kami tempuh cara lain dengan ahli dan tim BPK untuk menghitung kerugian negaranya itu," ujar Agus.
Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Cari Bukti Sampai ke Luar Negeri
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, kasus RJ Lino merupakan "utang" yang dimiliki KPK.
"Khusus untuk (kasus) Pelindo II terus terang kami berlima itu menganggapnya sebagai utang karena kasus ini ditetapkan tersangkanya itu dari (masa) komisioner sebelumnya, memang tidak ideal," ujar Laode.
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.