Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditegur Hakim, Kuasa Hukum Demokrat Sebut Ada Hantu di MK

Kompas.com - 10/07/2019, 14:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tegur Kuasa Hukum Partai Demokrat dalam sidang sengketa hasil pileg untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 6.

Hal itu berawal ketika Kuasa Hukum Demokrat Dormauli Silalahi membacakan permohonan gugatan.

Dormauli membacakan permohonan yang diajukan tanggal 1 Juni 2019, padahal, sesuai ketentuan, pemohon seharusnya membacakan permohonan yang diserahkan pada 31 Mei 2019.

Baca juga: Sengketa Hasil Pileg 2019 di DKI Diperiksa Dalam Sidang di MK Hari Ini

"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikanya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

"Sebentar pak, mohon izin, ini nanti akan kami sampaikan.. begitu dahsyatnya," jawab Dormauli.

Saldi langsung memotong kalimat Dormauli. Saldi menegaskan bahwa pemohon harus patuh pada hukum acara.

Baca juga: Saat Hakim MK Tegur Partai Garuda yang Belum Serahkan Alat Bukti...

Sesuai aturan hukum acara, pemohon membacakan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Mei. Di luar itu, tak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah.

"Kalau ibu sampaikan di sini, orang punya kewajiban menjawab, tapi nggak ada di permohonan awal. Paham ibu konsekuensinya? Jadi jangan merusak hukum acara," ujar Saldi.

Kuasa Hukum Demokrat yang lain, Mehbob, lantas menambahkan pernyataan Dormauli.

Baca juga: KPU akan Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK Senin Pekan Depan

Menurut Mehbob, pihaknya telah menyiapkan permohonan perbaikan untuk diserahkan ke MK tanggal 31 Mei.

"Sebenarnya kami sudah mempersiapkan perubahan itu tanggal 31 (Mei), bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain dalam Partai Demokrat, tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini," ujar Mehbob.

Hakim MK lain, Aswanto, langsung memotong ucapan Mehbob.

"Sebentar pak. Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti," kata Aswanto.

Baca juga: Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Satu Partainya

Aswanto kemudian meminta Kuasa Hukum Demokrat tak lagi mendebat aturan pembacaan permohonan. Dengan tegas, Aswanto memerintahkan pemohon membacakan permohonan yang diajukan tanggal 31 Mei 2019.

Persidangan pun berlanjut, pemohon membacakan permohonan sesuai hukum acara persidangan.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com