JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Timur 1, Bambang Haryo Soekarto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi rekan satu partainya yang maju pada dapil yang sama, Rahmat Muhajirin.
Bambang menduga, Rahmat telah melakukan politik uang selama masa kampanye Pemilu 2019 sehingga layak untuk didiskualifikasi.
Permintaan tersebut tertuang dalam petitum permohonan gugatan sengketa yang dibacakan kuasa hukum Bambang, M Soleh, dalam sidang sengketa hasil pileg.
"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi terhadap caleg DPR RI Dapil 1 Jawa Timur Partai Gerindra nomor urut 4 bernama Rahmat Muhajirin," kata Soleh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg di MK
Soleh mengatakan, seharusnya Bambang mendapat 87.000 suara pada Pileg 2019. Namun, berdasarkan hasil suara yang ditetapkan KPU, caleg nomor urut 01 itu mendapat 52.451 suara.
Sebaliknya, menurut hasil yang ditetapkan KPU, Rahmat mendapat 86.274 suara. Padahal, berdasarkan penghitungan suara versi Bambang, Rahmat seharusnya mengantongi 30.000 suara.
Menurut Soleh, Bambang merupakan caleg petahana yang hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Saat masa kampanye, Bambang terjun ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasi mereka. Nama Bambang juga banyak muncul di media.
"Tetapi pemohon sangat kaget ketika hasil pemilu justru suaranya dikalahkan bukan oleh tokoh partai, bukan artis, bukan oleh tokoh masyarakat," ujar Soleh.
Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana untuk 260 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif
Ia menduga, Rahmat melakukan politik uang di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, antara lain Kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan.
Atas tindakan tersebut, di Sidoarjo Rahmat mendapat perolehan suara sebesar 76.000, sedangkan di Surabaya, Rahmat memperoleh 10.731 suaram
"Jadi ada jomplang selisih yang tajam antara Kabupaten Sidoarjo dengan Surabaya ini adalah temuan yang sangat berdampingan," ujar Soleh.
Pihak Soleh melampirkan sejumlah alat bukti yang sudah disampaikan ke Kepaniteraan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.