Hal itu berawal ketika Kuasa Hukum Demokrat Dormauli Silalahi membacakan permohonan gugatan.
Dormauli membacakan permohonan yang diajukan tanggal 1 Juni 2019, padahal, sesuai ketentuan, pemohon seharusnya membacakan permohonan yang diserahkan pada 31 Mei 2019.
"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikanya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
"Sebentar pak, mohon izin, ini nanti akan kami sampaikan.. begitu dahsyatnya," jawab Dormauli.
Saldi langsung memotong kalimat Dormauli. Saldi menegaskan bahwa pemohon harus patuh pada hukum acara.
Sesuai aturan hukum acara, pemohon membacakan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Mei. Di luar itu, tak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah.
"Kalau ibu sampaikan di sini, orang punya kewajiban menjawab, tapi nggak ada di permohonan awal. Paham ibu konsekuensinya? Jadi jangan merusak hukum acara," ujar Saldi.
Kuasa Hukum Demokrat yang lain, Mehbob, lantas menambahkan pernyataan Dormauli.
Menurut Mehbob, pihaknya telah menyiapkan permohonan perbaikan untuk diserahkan ke MK tanggal 31 Mei.
"Sebenarnya kami sudah mempersiapkan perubahan itu tanggal 31 (Mei), bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain dalam Partai Demokrat, tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini," ujar Mehbob.
Hakim MK lain, Aswanto, langsung memotong ucapan Mehbob.
"Sebentar pak. Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti," kata Aswanto.
Aswanto kemudian meminta Kuasa Hukum Demokrat tak lagi mendebat aturan pembacaan permohonan. Dengan tegas, Aswanto memerintahkan pemohon membacakan permohonan yang diajukan tanggal 31 Mei 2019.
Persidangan pun berlanjut, pemohon membacakan permohonan sesuai hukum acara persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/10/14033401/saat-ditegur-hakim-kuasa-hukum-demokrat-sebut-ada-hantu-di-mk