JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Garuda dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Arief menegur Partai Garuda, yang dalam perkara ini bertindak sebagai pemohon, karena yang bersangkutan belum juga menyerahkan alat bukti perkara.
Padahal, dalam keterangan yang diberikan di awal persidangan, pemohon mengaku telah menyerahkan alat bukti.
"Saudara belum memasukan bukti fisiknya ya? Baru daftar (alat bukti)-nya saja?" tanya Hakim Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 9 Provinsi, Salah Satunya DKI
"Hari ini kita masukin (alat buktinya)," jawab Kuasa Hukum Partai Garuda Saleh Kabakoran.
"Lha kok hari ini, katanya sudah (dimasukan)," tanya Arief lagi.
Saleh kemudian mengaku pihaknya terkendala keterbatasan akses untuk membawa alat bukti dari NTT ke MK. Oleh karenanya, ia meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memasukan alat bukti hari ini.
Baca juga: KPU akan Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK Senin Pekan Depan
Saleh mengatakan, alat bukti tersebut sudah dibawa pihaknya ke Gedung MK untuk diserahkan.
"Ya udah sekarang serahkan buktinya. Karena bukti ini harus diverifikasi dan disahkan. (Alat bukti perkara) yang lain sudah ada di sini, kenapa baru diserahkan sekarang. Kan mempersulit persidangan," ujar Arief.
Saleh kemudian menambahkan bahwa ada alat bukti baru yang akan diserahkan ke MK Kamis (11/7/2019) besok.
Baca juga: Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Satu Partainya
Atas keterangan pemohon ini, Arief kembali memberikan teguran. Sebab, menurut aturan, alat bukti harus diserahkan sebelum persidangan selesai.
"Kemarin pada sidang pertama sudah ditentukan sebelum akhir persidangan akan disahkan bukti yang telah diverifikasi. Kalau masih ada tambahan bukti diserahkan sejak awal untuk diverifikasi," ujar Arief.
"Kalau saudara mundur besok, kapan menyerahkannya lagi. Kan repot. Tak bisa Anda menyerahkan besok, apalagi saudara menyerahkan yang mestinya sudah diserahkan pada waktu menyerahkan permohonan baru sampai sekarang," sambungnya.
Arief meminta kepada pemohon untuk memahami mekanisme hukum acara persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.