JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, penerapan elektronik rekapitulasi (e-rekapitulasi) di Pilkada 2020 tak bisa terburu-buru. Ia mengatakan, perlu pengkajian secara menyeluruh terkait rencana penerapan e-rekapitulasi.
"Emang itu (e-rekapitulasi) jadi ide besar kita untuk peningkatan kualitas tata kelola, tapi kan harus menyeluruh dalam arti tidak bisa ini terapi kejut sesaat," kata Afif saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: KPU Wacanakan E-Rekapitulasi pada Pilkada 2020, Ini Kata Pimpinan Komisi II
Afif mengaku belum mengetahui secara detail mekanisme penerapan e-rekapitulasi tersebut. Ia mengatakan, Bawaslu dan KPU belum mendiskusikan penerapan e-rekapitulasi lebih lanjut.
Menurut Afif, untuk melaksanakan e-rekapitulasi tersebut, KPU harus memastikan 270 daerah yang mengikuti Pilkada sudah siap dengan sistem rekapitulasi elektronik.
"Itu (270 daerah) juga problem yang harus dijawab. Harus holistik. Kalau kemudian menerapkan e-Rekap apakah banyak pengurangan petugas, atau tetap sama? Termasuk skenario yang dimaksud KPU, e-Rekap itu apa," ujarnya.
Baca juga: Anggota Komisi II: Terbentur Aturan, E-Rekapitulasi Belum Bisa Dipakai Pilkada 2020
Sebelumnya, wacana penerapan rekapitulasi elektronik mencuat dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Viryan Azis; mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay; tim Situng Pemilu 2019; pihak Kemendagri, dan pihak Kemenlu.
Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekap pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004.
Baca juga: KPU Wacanakan E-rekapitulasi pada Pilkada 2020, Begini Mekanismenya
Jika selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan, pada Pilkada mendatang, sistem IT serupa Situng bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi.
Namun demikian, mengacu pada Situng, harus ada sejumlah perbaikan sistem untuk memastikan sistem IT e-rekap tidak menimbulkan masalah saat digunakan.