Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Sepakat Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dipersingkat

Kompas.com - 08/07/2019, 16:07 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera sepakat jika masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dipersingkat.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, KPU mengusulkan masa kampanye digelar selama 81 hari.

"Dari pengalaman, masa kampanye menimbulkan banyak ekses. Kita berharap lebih pendek lagi," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Mardani mengatakan, awalnya masa kampanye direncanakan digelar selama 93 hari.

Baca juga: KPU Usulkan Masa Kampanye di Pilkada 2020 Berdurasi 81 Hari

Kemudian KPU mempersingkatnya menjadi 81 hari, yakni pada 1 Juli hingga 19 September 2020.

Kendati demikian, kata Mardani, Komisi II meminta KPU mempersingkatnya lagi menjadi Sekitar 60 atau 70 hari.

"KPU sudah bekerja keras dari 93 (hari) sekarang tinggal 81, tapi kami bilang lebih pendek lagi. Sekitar 60-70 hari itu sudah cukup," kata Mardani.

Sebelumnya, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai durasi masa kampanye pada Pilkada Serentak 2020 yang diusulkan KPU masih terlampau lama.

Baca juga: KPU Ingin Kampanye Pilkada 2020 81 Hari, Anggota Komisi II Usul 60 Hari

Menurut Yandri, durasi masa kampanye dapat dipersingkat. Ia mengusulkan masa kampanye di Pilkada cukup dilaksanakan selama 60 hari.

"Masa kampanye terlalu lama, kalau bisa diperpendek nggak apa-apa misalnya 60 hari , cukup kalau menurut saya cukup," ujar Yandri.

Yandri mengatakan, masa kampanye yang terlalu lama justru dapat memberikan dampak negatif pada penyelenggaraan Pilkada.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi mulai melakukan registrasi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 sejak Senin. MK akan menyidangkan 260 sengketa Pemilu Legislatif dari 340 yang diajukan. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai 9 sampai 12 Juli mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com