Salin Artikel

Pimpinan Komisi II Sepakat Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dipersingkat

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, KPU mengusulkan masa kampanye digelar selama 81 hari.

"Dari pengalaman, masa kampanye menimbulkan banyak ekses. Kita berharap lebih pendek lagi," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Mardani mengatakan, awalnya masa kampanye direncanakan digelar selama 93 hari.

Kemudian KPU mempersingkatnya menjadi 81 hari, yakni pada 1 Juli hingga 19 September 2020.

Kendati demikian, kata Mardani, Komisi II meminta KPU mempersingkatnya lagi menjadi Sekitar 60 atau 70 hari.

"KPU sudah bekerja keras dari 93 (hari) sekarang tinggal 81, tapi kami bilang lebih pendek lagi. Sekitar 60-70 hari itu sudah cukup," kata Mardani.

Sebelumnya, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai durasi masa kampanye pada Pilkada Serentak 2020 yang diusulkan KPU masih terlampau lama.

Menurut Yandri, durasi masa kampanye dapat dipersingkat. Ia mengusulkan masa kampanye di Pilkada cukup dilaksanakan selama 60 hari.

"Masa kampanye terlalu lama, kalau bisa diperpendek nggak apa-apa misalnya 60 hari , cukup kalau menurut saya cukup," ujar Yandri.

Yandri mengatakan, masa kampanye yang terlalu lama justru dapat memberikan dampak negatif pada penyelenggaraan Pilkada.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/16072251/pimpinan-komisi-ii-sepakat-masa-kampanye-pilkada-serentak-2020-dipersingkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke