Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Polri: 8 Kelompok Perancang dan 4 Lapis Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 06/07/2019, 17:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri kembali merilis hasil investigasi mereka terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu yang pecah menyusul pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (5/7/2019) kemarin, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa polisi sudah mendeteksi delapan kelompok yang berperan merancang pecahnya kerusuhan.

"Ada beberapa kelompok-kelompok tertentu yang mendesain kerusuhan di tanggal 21 dan tanggal 22. Ini kelompok-kelompok tertentu ini ada delapan kelompok yang bermain di tanggal 21 dan 22," kata Dedi.

Baca juga: Misteri Tewasnya Harun Al Rasyid di Kerusuhan 22 Mei Mulai Terkuak...

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, polisi juga telah memetakan sejumlah kelompok yang terlibat dalam kerusuhan.

Suyudi menyebut, salah satu kelompok itu ialah oknum mengatasnamakan kelompok agama yang datang dari sejumlah daerah.

"Beberapa kelompok yang sampai dengan hari ini kita ungkap, yang pertama adalah oknum, oknum saya katakan, dari kelompok Islam yang berasal dari beberapa daerah," kata Suyudi.

Baca juga: Dari Empat Lapis Perusuh 21-22 Mei, Polisi Baru Tangkap Setengahnya

Suyudi menuturkan, kelompok itu berasal dari sejumlah daerah yakni Serang, Tangerang, Cianjur, Banten, Jakarta, Banyumas, Majalengka, Tasikmalaya, Lampung, dan Aceh.

Suyudi melanjutkan, ada juga kelompok oknum mengatasnamakan organisasi masyarakat dan relawan politik yang juga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

"Ada juga oknum organisasi kemasyarakatan ini (inisialnya) GRS, FK, dan GR. Kemudian ada juga oknum relawan," ujar Suyudi.

Baru Dua Lapis

Dedi mengatakan, polisi telah mengidentifikasi pelaku kerusuhan ke empat lapisan. Menurut Dedi, pelaku-pelaku yang sudah ditangkap polisi baru berasal dari dua lapisan terbawah yakni lapisan tiga dan empat.

Baca juga: Ini Identitas Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Beserta TKP-nya

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) berbicara dalam konferensi pers kasus kerusuhan 21-22 Mei di Mabes Polri, Jumat (5/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) berbicara dalam konferensi pers kasus kerusuhan 21-22 Mei di Mabes Polri, Jumat (5/7/2019).

Lapisan keempat merupakan orang-orang yang melakukan kekerasan dan kerusakan. Mereka ditangkap di sejumlah titik, antara lain Petamburan, Gambir dan bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sementara, lapisan ketiga merupakan orang-orang yang mengarahkan pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan dan kerusakan.

"Layer ketiga adalah yang menyuruh, yang menggerakkan dan membagikan sejumlah uang (kepada pelaku lapis keempat)," ujar Dedi.

Baca juga: Ini Identitas Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Beserta TKP-nya

Adapun pelaku yang dikategorikan masuk pada lapisan kedua dan ketiga, Dedi belum dapat mengungkapkan peran mereka secara rinci untuk saat ini. Ia hanya bisa memastikan, polisi terus berupaya mengungkap tindakan mereka.

Ia sekaligus mengingatkan, pengungkapan para pelaku tersebut tidak bisa dilakukan terburu-buru karena harus dibuktikan secara ilmiah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com