Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa Ingatkan Ketua DPW PPP soal Hukuman di Akhirat...

Kompas.com - 03/07/2019, 20:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir mengingatkan soal hukuman di akhirat kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer. Ia meminta Musyaffa untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya dan tidak berbelit-belit. 

Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Awalnya, salah seorang jaksa bernama Wawan bertanya ke Musyaffa, kapan pertama kali mengenal salah seorang terdakwa, Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Musyaffa menjawab, dirinya mengenal Haris sejak menjabat sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Mendengar jawaban itu, jaksa Wawan menunjukkan bukti percakapan Musyaffa dan Haris.

"Kan sudah ada komunikasi Anda dengan Pak Haris di tanggal 5 Juli 2018. Sebelum Pak Haris jadi Plt Kemenag Jawa Timur. Karena sudah ada komunikasi kan sebelumnya. Kalau saudara menjelaskan kenal sejak Pak Haris jadi Kepala Kemenag Jawa Timur, ya enggak nyambung. Karena sudah ada komunikasi duluan," kata jaksa Wawan.

Musyaffa kemudian menjawab, "ya sebatas komunikasi saja".

Akhirnya, Jaksa Wawan menyimpulkan Musyaffa sudah mengenal Haris sebelum menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Ia kemudian menyerahkan pertanyaan selanjutnya ke jaksa lain bernama Basir.

Baca juga: Ditanya soal Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Jawaban Menteri Lukman

Alih-alih langsung bertanya, Basir mengingatkan Musyaffa.

"Jadi, saya pikir Bapak di sini paham betul lah. Prinsip menyampaikan kebenaran kan Bapak paham. Tolong kasih keterangan sebenarnya. Selain diancam pidana di dunia, juga diancam pidana di akhirat juga kalau ngasih keterangan enggak benar. Masak saya harus ngajari Ketua DPW PPP begitu," kata Jaksa Basir.

Basir kemudian bertanya, apakah Musyaffa juga pernah merekomendasikan nama terdakwa Muafaq Wirahadi ke mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy untuk menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Musyaffa menjawab, ia merasa tidak pernah merekomendasikan nama Muafaq ke Romahurmuziy.

Kemudian, Basir menunjukkan berita acara pemeriksaan Romahurmuziy yang sudah dikonfirmasi di persidangan.

"Ucapannya (Romahurmuziy) gini, 'Gus ini loh Pak Muafaq beliau bagus untuk memimpin Gresik'. Kira-kira begitu ucapan saudara. Coba ingat-ingat, wong saya aja ingat omongan saudara," kata jaksa Basir.

Meski sudah dikonfrontir demikian, Musyaffa bersikukuh tidak pernah merekomendasikan nama Muafaq ke Romahurmuziy.

"Pak, pengadilan ini cukup pengalaman untuk menilai mana yang plintat-plintut (tidak berpendirian) mana yang benar," kata Jaksa Basir.

Baca juga: Jaksa Heran Romahurmuziy Tak Segera Laporkan Penerimaan Uang Rp 250 Juta ke KPK

Jaksa Basir lagi-lagi menanyakan hal yang sama ke Musyaffa apakah pernah merekomendasikan nama Muafaq. Musyaffa pun kembali menjawab tidak pernah.

"Lah terus siapa yang bisikin Pak Romy kemarin?" timpal Jaksa Basir.

"Seingat saya tidak pernah. Karena begini, Pak Muafaq kan akrab sudah dengan Pak Haris. Pernah satu kantor. Sehingga saya juga tidak menyampaikan ke siapa-siapa. Bantuan secara langsung minta tolong kepada siapa itu enggak ada," jawab Musyaffa.

Musyaffa hanya mengakui, Muafaq memang pernah ke rumahnya untuk silaturahim. Saat itu, Muafaq minta didoakan karena ikut seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Jaksa Basir kemudian mengatakan, Musyaffa semestinya mengetahui bahwa yang dimaksud Muafaq itu adalah minta bantuan untuk merekomendasikan namanya ke Romahurmuziy.

"Itu kan saudara orang dewasa, Pak Muafaq orang dewasa kan. Kemudian bahasa itu kan ada yang eksplisit dan implisit, paham kan? Secara verbal bahasanya minta doa, minta restu kan itu verbal," kata jaksa Basir.

Jaksa Basir pun meyakini Musyaffa sebenarnya memahami permintaan untuk didoakan juga dimaksudkan untuk meminta bantuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com