Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok, Kuda Hitam pada Pilpres 2024 yang Terbentur Aturan Pemilu

Kompas.com - 03/07/2019, 07:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia Denny JA merilis nama-nama tokoh yang dianggap berpotensi maju sebagai calon presiden pada pemilihan presiden 2024.

Daftar itu berisi deretan 14 nama tokoh dan satu sosok misterius. Menurut peneliti LSI Denny JA, Rully Akbar, sosok misterius itu adalah sosok yang saat ini belum terdeteksi peluangnya untuk berlaga pada Pilpres 2024.

"Bisa jadi ada The Next Jokowi yang kita masih belum tahu sebagai faktor kejutan namanya. Bisa jadi nanti ada Mr atau Mrs X yang menjadi capres potensial di 2024," ujar Rully di Kantor LSI Denny JA, Selasa (2/7/2019).

Denny menyebut, Jokowi adalah sosok misterius itu pada Pemilu 2014. Sebab, popularitas eks Wali Kota Solo itu meroket saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga akhirnya menduduki kursi RI-1.

Dalam konteks Pilpres 2024, Rully menyebut, bekas kompatriot sekaligus penerus Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta, yakni Basuki Tjahaja Purnama, berpeluang menjadi sosok misterius alias kuda hitam tersebut.

"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti ketika di 2024 nanti," kata Rully.

Baca juga: LSI Denny JA Sebut Ahok Bisa Jadi Kuda Hitam pada Pilpres 2024

Ubah citra

Rully menuturkan, nama Ahok saat ini belum masuk bursa karena statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan ataupun jabatan partai politik tertentu.

Menurut Rully, peluang Ahok akan melebar bilamana ia mendapat amanah mengisi pos-pos penting sehingga dapat menunjukkan kinerjanya dan kembali mencuri perhatian publik.

"Kita belum lihat gebrakan BTP ke depan ya, apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP," ujar Rully.

Rully menambahkan, Ahok juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.

"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depan supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.

Baca juga: Profil Sri Mulyani, Tito Karnavian, hingga Ahok, Calon Kuda Hitam Pilpres 2024

Terkendala kasus

Munculnya Ahok sebagai kuda hitam sepertinya bukan hal yang mengejutkan. Sebab, Ahok merupakan salah satu tokoh politik paling populer di Indonesia.

Kiprahnya selama memimpin DKI Jakarta pun bisa jadi menjadi modal untuk bertarung di tingkat yang lebih tinggi.

Kendati demikian, peluang Ahok berlaga pada Pilpres 2024 dinilai berat. Statusnya sebagai narapidana kasus penodaan agama merupakan penyebabnya.

Ahok terbentur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah:

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih" 

Dalam kasus penodaan agama, Ahok divonis 2 tahun penjara setelah dinilai melanggar Pasal 156a KUHP yang berbunyi,

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Dengan kondisi tersebut, bekas bupati Belitung Timur itu dinilai tak mungkin maju sebagai calon presiden ataupun wakil presiden karena pasal yang dikenakan kepadanya memiliki ancama penjara selama lima tahun.

"Dilihat dari ancamannya, dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin saat dihubungi, Kamis (12/7/2018). 

Sejak bebas pada Januari 2019, Ahok memang seolah ingin menyingkir dari dunia politik. Meski kini tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, Ahok tak pernah banyak memberi komentar soal politik.

Saat bertemu Ketua DPR DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, April lalu, Ahok pun membantah bila dirinya akan menduduki kursi menteri di kabinet Jokowi.

"Enggak ngomongin menteri," kata Ahok seraya tertawa.

Baca juga: Pulang dari Jepang, Ahok Makan Gado-gado Bareng Ketua DPRD DKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com