Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Hakim PN Jaksel Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Sangat Berat

Kompas.com - 27/06/2019, 15:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menganggap tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat bagi dirinya.

Hal itu disampaikan Iswahyu saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Padahal di dalam perkara Tipikor lain yang uang suapnya mencapai miliaran rupiah ditambah sudah menikmati sehingga dituntut membayar uang pengganti namun tuntutan pidananya tidak seberat itu," kata Iswahyu.

Menurut Iswahyu, dirinya sama sekali tak mengetahui soal adanya kesepakatan uang terkait kepengurusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Iswahyu memandang kesepakatan itu justru dilakukan secara aktif oleh koleganya, hakim PN Jakarta Selatan Irwan dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara

Akan tetapi, ia mengakui menerima uang sebesar Rp 90 juta dari Irwan.

"Kesalahan saya yang sangat fatal dan telah saya akui dan sangat saya sesali adalah menerima uang Rp 90 juta dari Terdakwa II Irwan. Hanya karena saya menghindari pertengkaran sehingga saya tidak tegas menolak menerima uang sejumlah Rp 90 juta tersebut," ujar dia.

Sambil menangis, Iswahyu menyinggung perjalanan karirnya sebagai hakim yang sudah berjalan hampir 31 tahun. Saat bertugas sebagai hakim, lanjut Iswahyu, dirinya juga harus meninggalkan keluarganya.

"Selama bertugas sebagai hakim yang selalu pindah tempat tugas, keluarga selalu saya tinggalkan di Kabupaten Magelang," ujar dia.

Iswahyu merasa tuntutan 8 tahun penjara tersebut tidak adil lantaran tuntutan itu sama dengan Irwan. Sebab, ia tak mengetahui atau ikut membahas kesepakatan uang yang dilakukan oleh M Ramadhan dan Irwan.

Baca juga: Ditahan KPK dan Diberhentikan Sementara, 2 Hakim PN Jaksel Masih Terima 50 Persen Gaji

"Terdakwa II Irwan jelas-jelas sangat aktif berhubungan dengan M Ramadhan. Demikian lah pleidoi saya. Saya menyatakan dan memohon mengaku salah dan menyesali perbuatan serta tidak akan permah mengulanginya. Kedua mohon hukuman yang seadil-adilnya," kata Iswahyu kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, Iswahyu dan Irwan dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi.

Para terdakwa adalah tumpuan pencari keadilan yang seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan perbuatan koruptif. Namun, Iswahyu dan Irwan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga: OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita Uang Sekitar 45.000 Dollar Singapura

Keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta).

Suap tersebut diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Adapun, uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.

Menurut jaksa, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com