JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi.
Para terdakwa adalah tumpuan pencari keadilan yang seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan perbuatan koruptif.
Namun, Iswahyu dan Irwan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta).
Suap tersebut diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Adapun, uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.
Menurut jaksa, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.