JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar 45.000 dollar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
KPK juga mengamankan enam orang dalam OTT tersebut. Beberapa di antaranya ada hakim, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45.000 Dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu.
Menurut Febri, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Febri.
KPK akan mengumumkan secara rinci hasil OTT tersebut dalam konferensi pers.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.