Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OECD Temui KPK, Bahas Pencegahan Korupsi di Sektor Bisnis

Kompas.com - 24/06/2019, 18:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan anggota delegasi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi menemui perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/6/2019).

OECD merupakan organisasi internasional yang terdiri dari 36 negara anggota yang tersebar di Eropa, Amerika Utara, Amerika Selatan dan Asia Pasifik.

Mereka bertugas mencari solusi bersama dalam menghadapi tantangan ekonomi, sosial dan lingkungan.

Delegasi yang dipimpin Policy Analyst and IPR of Indonesia Team Leader, Alexandre de Crombrugghe ini menemui tim KPK yang dipimpin Kasatgas Profesional Berintegritas, Wuryono Prakoso.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, OECD sedang melakukan investment policy review di Indonesia.

"Salah satu area yang ditelaah OECD adalah aspek iklim berbisnis. Utamanya yang mempengaruhi kebijakan investasi. KPK dinilai memiliki wawasan tentang upaya antikorupsi yang dilakukan oleh pemerintah untuk dunia usaha," kata Yuyuk dalam keterangan pers, Senin (24/6/2019).

Menurut Yuyuk, OECD menganggap KPK memahami tantangan dan peluang bisnis Indonesia, baik di tingkat nasional dan internasional.

KPK, kata dia, mengungkap sejumlah inisiatif pencegahan korupsi dengan melibatkan sektor swasta.

"Di antaranya dengan pembentukan komite advokasi antikorupsi baik di tingkat nasional maupun daerah," kata Yuyuk.

Selain itu, ada pula panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha yang sudah disebarkan ke berbagai pihak swasta hingga asosiasi.

"KPK juga berbagi informasi tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi khususnya tentang One Single Submission (OSS). OSS merupakan platform pengajuan perizinan nasional. Dengan pemanfaatan OSS ini harapannya dapat mengurangi celah korupsi melalui online system dengan menghubungkan semua kementerian, lembaga dengan OSS," kata Yuyuk.

Yuyuk menjelaskan, pada intinya delegasi mendapatkan informasi untuk membantu mereka menelaah persoalan perizinan, korupsi, sistem antisuap dan rencana program antikorupsi di sektor bisnis.

"Diketahui OECD baru-baru ini memulai peninjauan kebijakan investasi Indonesia atas permintaan pemerintah setelah peninjauan pertama terhadap Indonesia pada 2009-2010. Tinjauan kebijakan investasi OECD menyajikan penilaian iklim investasi dan kebijakan terkait investasi di negara-negara yang dikaji," paparnya.

OECD juga ditugaskan untuk mengatasi hambatan dan merancang kebijakan yang sehat untuk meningkatkan investasi dan memastikan investasi berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com