Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Penyidikan Jadi Plt Deputi Penindakan KPK

Kompas.com - 20/06/2019, 23:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RZ Panca Putra Simanjuntak ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK. Hal itu menyusul ditariknya Deputi Penindakan KPK sebelumnya, Irjen (Pol) Firli oleh Polri.

Hal itu setelah KPK menerima surat dari Polri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan Firli untuk kebutuhan organisasi Polri dan pembinaan karier serta penugasan baru.

Kemudian KPK mengirimkan surat pada tanggal 19 Juni 2019 untuk menghadapkan kembali Firli ke Polri.

"Pelaksana tugasnya saat ini sudah ditunjuk itu adalah Direktur Penyidikan. Nanti tentu akan dilihat oleh pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK tentang pendelegasian atau pemberian wewenang pada Plt atau Plh sehari-hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Mantan Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli Ditarik Kembali ke Polri

Menurut Febri, penunjukkan Panca Putra agar pelaksanaan tugas sehari-hari Kedeputian Penindakan KPK tidak terganggu. Di sisi lain, kata dia, KPK akan menyusun langkah lebih lanjut untuk mencari calon yang tepat sebagai Deputi Penindakan definitif.

"Tentu akan dilakukan seleksi, proses seleksi Deputi Bidang Penindakan atau posisi lain yang masih kosong di KPK akan dibuka sesuai mekanisme yang berlaku misalnya seleksi melibatkan sejumlah pihak yang menenuhi persyaratan bisa dilakukan. Misalnya kami akan menyurati Polri, kami akan menyurati Kejaksaan dan juga instansi-instansi lain yang terkait," ujarnya.

Saat disinggung sejauh mana hasil pemeriksaan internal KPK atas dugaan pelanggaran etik Firli, Febri hanya menjawab pemeriksaan internal berjalan saat Firli masih bertugas di KPK.

"Ketika masih menjadi pegawai KPK maka masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik. Tapi ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Febri mengaku belum mendapat informasi rinci sejauh mana hasil pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Baca juga: Kata KPK soal Keluhan Tahanan Terkait Pemborgolan hingga Penyitaan Pemanas Makanan

"Persisnya sampai di mana saya belum dapat informasi itu. Tapi yang pasti, setelah surat kami terima dari pihak Polri dan kemudian terhitung hari ini berarti ya kalau suratnya tertanggal kemarin, dihadapkan ke Polri. Maka, mulai pekan depan efektifnya di hari kerja itu akhirnya tidak di KPK lagi," kata dia.

Firli sebelumnya diduga melanggar kode etik lantaran bertemu dan bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Sebelumnya, juga beredar petisi pegawai KPK yang menyoroti hambatan-hambatan yang ada di Kedeputian Penindakan. Petisi tersebut juga berisikan sejumlah potensi hambatan yang terjadi di Kedeputian Penindakan.

Kompas TV Mabes Polri menyiapkan sembilam nama jenderal untuk ikut dalam bursa seleksi calon pimpinan KPK. Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan sembilan perwira tinggi Polri itu masih dalam proses administrasi dan belum final karena tidak menutup kemungkinan sejumlah nama akan terus bertambah sebelum adanya surat rekomendasi dari pimpinan. Unsur Polri di KPK bukan hal baru karena saat ini di KPK ada pimpinan dari unsur Polri yakni Basaria Pandjaitan. #Polri #PimpinanKPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com