Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPK soal Keluhan Tahanan Terkait Pemborgolan hingga Penyitaan Pemanas Makanan

Kompas.com - 20/06/2019, 22:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tahanan di Rutan Cabang KPK memang memiliki banyak pembatasan.

Febri menanggapi keluhan-keluhan yang disampaikan para tahanan lewat surat. Salinan surat itu sempat dibagikan oleh tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Romy kepada wartawan yang bertugas di KPK.

"Menjadi tahanan memang memiliki banyak pembatasan. Jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ini dugaan tindak pidana korupsi," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (20/6/2019) malam.

Baca juga: Jaksa KPK Soroti Disposisi Staf Pribadi Menpora dalam Proposal Dana Hibah KONI

Meski ada pembatasan, Febri memastikan pengelolaan Rutan Cabang KPK dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Febri pun juga menyinggung inspeksi mendadak yang dilakukan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham ke Rutan Cabang KPK, Rabu siang.

"Tadi ada kunjungan dari pihak Ditjen Pas Kemenkumham untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur dan pengelolaan tahanan lainnya. Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan Cabang KPK," ujarnya.

Febri pun menanggapi beberapa keluhan yang tertuang dalam surat yang ditandatangani para tahanan. Misalnya, tindakan kepala rutan menyita pemanas masakan (bukan kompor).

"Terkait dengan pemanas makanan, tadi juga disebutkan hal tersebut dilarang dibawa masuk," kata dia.

Kemudian Febri menyoroti keluhan tahanan soal pelaksanaan ibadah, seperti tahanan keberatan soal perlakukan pemborgolan pada waktu shalat Jumat. Kemudian pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah kebaktian bagi warga beragama Nasrani.

"Terkait dengan waktu untuk ibadah, KPK sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing tahanan. Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," katanya.

Febri berpesan hal seperti ini agar menjadi pembelajaran bagi publik, khususnya para penyelenggara negara untuk tidak terlibat dalam kejahatan korupsi.

"Karena jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, maka akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di peraturan pidana yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, pada surat tahanan tertanggal 6 Januari 2019 tertulis perihal pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah dan kegiatan lainnya.

Isi surat tersebut, yakni tahanan keberatan soal perlakukan pemborgolan pada waktu shalat Jumat, pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah kebaktian bagi yang beragama Nasrani.

Baca juga: Para Tahanan KPK Keluhkan Pemborgolan hingga Penyitaan Pemanas Makanan

Kemudian pemberlakuan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit.

Dalam surat kedua tertanggal 29 Januari 2019, disebutkan perihal perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK.

Dalam surat itu, para tahanan menyatakan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, yaitu terkait pelaksanaan ibadah, perlakukan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi tahanan di Rutan KPK.

Kemudian mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat, tindakan kepala rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak dan tindakan kepala rutan menyita alat pemanas makanan.

Kompas TV Sembilan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (17/6). Presiden meminta pansel KPK menghasilkan komisioner KPK yang progresif dalam pemberantasan korupsi. Selain pesan pemberantas korupsi yang progresif, presiden menyetujui inisiatif pansel untuk menyaring calon pimpinan KPK berdasarkan syarat lainnya, yakni tidak terpapar radikalisme agama serta tak memakai maupun terlibat sindikat narkotika. Karena itu, pansel meminta pertimbangan dua lembaga tambahan, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Narkotika Nasional. #PanselKPK #KPK #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com