Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Urgensi Saksi yang "Kurang Penting" dalam Sengketa Pilpres di MK

Kompas.com - 19/06/2019, 08:30 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan menjadi salah satu perdebatan yang terjadi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/6/2019).

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta agar hakim memberikan hak-hak pemohon, termasuk keleluasaan untuk menghadirkan saksi.

Bambang meminta agar diizinkan membawa 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli. Menurut Bambang, kehadiran saksi dalam persidangan ini adalah hal yang krusial.

Baca juga: Yusril: Saksi-saksi Saja Belum Ada Namanya, Kok Sudah Diancam?

Keterangan saksi dinilai penting untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu.

"Mohon kami diberikan keleluasaan membuktikan dalil kami dengan proporsional dan bukan mengada-ada," kata Bambang.

Beda perkara, beda keperluan saksi

Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan penjelasan mengenai urgensi menghadirkan saksi.

Menurut Suhartoyo, pemohon harus bisa membedakan setiap jenis perkara dan pengadilan yang menanganinya.

Keterangan saksi memang secara umum digunakan dan menjadi acuan utama oleh hakim dalam memutus perkara.

Namun, Suhartoyo menjelaskan bahwa hal itu tidak berlaku sama bagi semua jenis perkara.

Baca juga: Saat BW dan Tim Hukum Jokowi Berdebat soal Perlindungan Saksi

Sebagai contoh, menurut Suhartoyo, keterangan saksi menjadi hal utama dan paling penting dalam persidangan perkara pidana.

Akan tetapi, alam perkara perdata, bukti surat dan dokumen lebih penting daripada keterangan saksi.

Demikian pula dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini ditangani MK. Menurut Suhartoyo, bukti tertulis atau surat-surat selalu ditempatkan nomor satu dalam PHPU.

Bahkan, Suhartoyo mengatakan, keterangan saksi dalam PHPU adalah hal ketiga.

"Dalam sengketa pilpres, nomor dua adalah keterangan para pihak. Saksi itu nomor 3," ujar Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, dalam perkara pidana hanya ada satu pihak yang diuji kepentingannya. Sementara, dalam perkara perdata atau PHPU, terdapat dua kepentingan yang diuji oleh hakim.

Baca juga: MK Tolak Permintaan Tim Hukum 02 soal Pemanggilan Aparat Hukum Jadi Saksi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com