JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan menjadi salah satu perdebatan yang terjadi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/6/2019).
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta agar hakim memberikan hak-hak pemohon, termasuk keleluasaan untuk menghadirkan saksi.
Bambang meminta agar diizinkan membawa 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli. Menurut Bambang, kehadiran saksi dalam persidangan ini adalah hal yang krusial.
Baca juga: Yusril: Saksi-saksi Saja Belum Ada Namanya, Kok Sudah Diancam?
Keterangan saksi dinilai penting untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu.
"Mohon kami diberikan keleluasaan membuktikan dalil kami dengan proporsional dan bukan mengada-ada," kata Bambang.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan penjelasan mengenai urgensi menghadirkan saksi.
Menurut Suhartoyo, pemohon harus bisa membedakan setiap jenis perkara dan pengadilan yang menanganinya.
Keterangan saksi memang secara umum digunakan dan menjadi acuan utama oleh hakim dalam memutus perkara.
Namun, Suhartoyo menjelaskan bahwa hal itu tidak berlaku sama bagi semua jenis perkara.
Baca juga: Saat BW dan Tim Hukum Jokowi Berdebat soal Perlindungan Saksi
Sebagai contoh, menurut Suhartoyo, keterangan saksi menjadi hal utama dan paling penting dalam persidangan perkara pidana.
Akan tetapi, alam perkara perdata, bukti surat dan dokumen lebih penting daripada keterangan saksi.
Demikian pula dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini ditangani MK. Menurut Suhartoyo, bukti tertulis atau surat-surat selalu ditempatkan nomor satu dalam PHPU.
Bahkan, Suhartoyo mengatakan, keterangan saksi dalam PHPU adalah hal ketiga.
"Dalam sengketa pilpres, nomor dua adalah keterangan para pihak. Saksi itu nomor 3," ujar Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, dalam perkara pidana hanya ada satu pihak yang diuji kepentingannya. Sementara, dalam perkara perdata atau PHPU, terdapat dua kepentingan yang diuji oleh hakim.
Baca juga: MK Tolak Permintaan Tim Hukum 02 soal Pemanggilan Aparat Hukum Jadi Saksi
Untuk itu, dalam perkara yang melibatkan dua kepentingan, alat bukti menjadi nomor satu dan terkait langsung dengan formalitas pembuktian.
Kemudian, prioritas kedua adalah keterangan para pihak, baik pemohon, termohon dan pihak terkait.
Suhartoyo menjamin MK tidak akan membatasi keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan.
"Artinya ada skala prioritas, kenapa alat bukti jadi yang pertama dalam sengketa kepentingan," kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, MK tidak akan membatasi para pihak mengajukan bukti surat atau dokumen yang sifatnya primer. Sebaliknya, kehadiran para saksi akan dibatasi untuk memaksimalkan pembuktian surat-surat.
"Bayangkan, bagaimana 14 hari MK bisa pelajari surat-surat yang kata Pak Bambang bertruk-truk. Belum dari termohon, ruang hakim sampai enggak muat," kata Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.