JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Keduanya akan bersaksi untuk dua terdakwa. Masing-masing yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam kasus ini, nama Lukman disebut dalam surat dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman disebut menerima suap Rp 70 juta.
Baca juga: Cerita Staf Pribadi Saat Romahurmuziy Mengelak Ditangkap KPK
Menurut jaksa, perbuatan Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai kepala kanwil Kemenag Jatim.
Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi, karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.
Menurut jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim.
Baca juga: KPK Minta Keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp50 juta.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.
Kemudian, pada 09 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto.
Dalam persidangan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan mengaku diperintah oleh Lukman Hakim Saifuddin, untuk memenangkan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur. Padahal, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi oleh panitia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.