Untuk itu, dalam perkara yang melibatkan dua kepentingan, alat bukti menjadi nomor satu dan terkait langsung dengan formalitas pembuktian.
Kemudian, prioritas kedua adalah keterangan para pihak, baik pemohon, termohon dan pihak terkait.
Suhartoyo menjamin MK tidak akan membatasi keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan.
"Artinya ada skala prioritas, kenapa alat bukti jadi yang pertama dalam sengketa kepentingan," kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, MK tidak akan membatasi para pihak mengajukan bukti surat atau dokumen yang sifatnya primer. Sebaliknya, kehadiran para saksi akan dibatasi untuk memaksimalkan pembuktian surat-surat.
"Bayangkan, bagaimana 14 hari MK bisa pelajari surat-surat yang kata Pak Bambang bertruk-truk. Belum dari termohon, ruang hakim sampai enggak muat," kata Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.