JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Tim Hukum Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memanggil aparat penegak hukum sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Hakim MK Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut.
Suhartoyo menjelaskan, dalam penanganan sengketa hasil pilpres yang bersifat privat, MK harus bersikap hati-hati agar tidak muncul anggapan MK berpihak.
Baca juga: MK Tolak Permintaan Tim Hukum Prabowo soal Perlindungan Saksi oleh LPSK
Selain itu, karena sengketa pilpres bersifat privat, maka para saksi yang dihadirkan merupakan tanggung jawab para pihak yang bersengketa.
"Sesungguhnya MK bersifat pasif, dalam sengketa yang bersifat privat. Pengadilan harus sangat hati-hati. Oleh karena itu saksi-saksi itu dihadirkan oleh pihak yang bersangkutan," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, meminta MK memanggil saksi dari aparat penegak hukum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Bambang mengatakan pihaknya ingin menghadirkan saksi yang berprofesi sebagai penegak hukum.
Baca juga: Ingin Hadirkan Saksi Penegak Hukum, Tim Hukum 02 Minta MK Bikin Surat Panggilan
"Ada kebutuhan memanggil saksi dari petugas atau aparat penegak hukum yang sudah kami hubungi yang menjadi salah satu potensial saksi kami," ujar Bambang.
"Kami juga minta terhadap saksi tersebut bisa dipanggil oleh MK," kata Bambang.
Menurut Bambang, saksi potensial tersebut bersedia hadir jika ada perintah dari MK.
"Dia mengatakan kalau ada perintah dari MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir," tutur dia.