Salin Artikel

Menyoal Urgensi Saksi yang "Kurang Penting" dalam Sengketa Pilpres di MK

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta agar hakim memberikan hak-hak pemohon, termasuk keleluasaan untuk menghadirkan saksi.

Bambang meminta agar diizinkan membawa 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli. Menurut Bambang, kehadiran saksi dalam persidangan ini adalah hal yang krusial.

Keterangan saksi dinilai penting untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu.

"Mohon kami diberikan keleluasaan membuktikan dalil kami dengan proporsional dan bukan mengada-ada," kata Bambang.

Beda perkara, beda keperluan saksi

Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan penjelasan mengenai urgensi menghadirkan saksi.

Menurut Suhartoyo, pemohon harus bisa membedakan setiap jenis perkara dan pengadilan yang menanganinya.

Keterangan saksi memang secara umum digunakan dan menjadi acuan utama oleh hakim dalam memutus perkara.

Namun, Suhartoyo menjelaskan bahwa hal itu tidak berlaku sama bagi semua jenis perkara.

Sebagai contoh, menurut Suhartoyo, keterangan saksi menjadi hal utama dan paling penting dalam persidangan perkara pidana.

Akan tetapi, alam perkara perdata, bukti surat dan dokumen lebih penting daripada keterangan saksi.

Demikian pula dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini ditangani MK. Menurut Suhartoyo, bukti tertulis atau surat-surat selalu ditempatkan nomor satu dalam PHPU.

Bahkan, Suhartoyo mengatakan, keterangan saksi dalam PHPU adalah hal ketiga.

"Dalam sengketa pilpres, nomor dua adalah keterangan para pihak. Saksi itu nomor 3," ujar Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, dalam perkara pidana hanya ada satu pihak yang diuji kepentingannya. Sementara, dalam perkara perdata atau PHPU, terdapat dua kepentingan yang diuji oleh hakim.

Untuk itu, dalam perkara yang melibatkan dua kepentingan, alat bukti menjadi nomor satu dan terkait langsung dengan formalitas pembuktian.

Kemudian, prioritas kedua adalah keterangan para pihak, baik pemohon, termohon dan pihak terkait.

Suhartoyo menjamin MK tidak akan membatasi keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan.

"Artinya ada skala prioritas, kenapa alat bukti jadi yang pertama dalam sengketa kepentingan," kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, MK tidak akan membatasi para pihak mengajukan bukti surat atau dokumen yang sifatnya primer. Sebaliknya, kehadiran para saksi akan dibatasi untuk memaksimalkan pembuktian surat-surat.

"Bayangkan, bagaimana 14 hari MK bisa pelajari surat-surat yang kata Pak Bambang bertruk-truk. Belum dari termohon, ruang hakim sampai enggak muat," kata Suhartoyo.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/08303921/menyoal-urgensi-saksi-yang-kurang-penting-dalam-sengketa-pilpres-di-mk

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke