JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menilai, tidak ada pelanggaran terkait jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin pada anak perusahaan BUMN.
Abhan mengatakan, pihaknya juga pernah memutus kasus serupa yang melibatkan caleg DPR dari Partai Gerindra.
"Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap keputusan KPU yang menyatakan bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT atas nama Mirah Sumirat dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN," ujar Abhan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: KPU: Maruf Amin Tak Langgar Aturan meski Jabat Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank
Dalam kasus itu, Bawaslu memutuskan bahwa Mirah memenuhi syarat sebagai caleg karena bukan pegawai BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN. Adapun, kasus Mirah dengan Ma'ruf dinilai sama.
Sementara itu, Abhan mengatakan, Bawaslu juga tidak pernah menerima laporan mengenai pelanggaran ini.
Baca juga: Tim Hukum 01 Tunjukkan Bukti Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
"Bahwa pada tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak terdapat temuan dan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," kata Abhan.
Sebelumnya, dalam perbaikan permohonan gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo ke MK, disebutkan bahwa Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat BUMN karena berstatus sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Menurut kubu Prabowo-Sandiaga, seharusnya Ma'ruf mundur dari jabatannya. Jika tidak, maka KPU seharusnya tidak meloloskan yang bersangkutan sebagai cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.