Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum 01 Tunjukkan Bukti Ma'ruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Kompas.com - 18/06/2019, 14:14 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin menegaskan, Ma'ruf bukan pegawai atau pejabat BUMN seperti yang disebut dalam gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga.

Posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dijabat Ma'ruf merupakan hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedudukannya sama seperti konsultan hukum atau akuntan publik.

"Lebih tegas soal kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No 21/2008 di mana dalam pasal a quo DPS dinyatakan sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai selaku pihak pemberi jasa kepada bank syariah atau unit usaha syariah," ujar pengacara 01 Luhut Pangaribuan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: KPU: Maruf Amin Tak Langgar Aturan meski Jabat Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank

Di samping itu, Luhut mengatakan, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri juga tidak termasuk kategori BUMN.

Tim hukum 01 membacakan bukti berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BNI Syariah. Saham bank tersebut 99,94 persen dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia dan 0,06 persen dimiliki PT BNI Life Insurance.

Adapun pemegang saham Bank Syariah Mandiri sebesar 99,98 persen dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 0,02 persen dimiliki PT Mandiri Sekuritas.

Baca juga: Tim Hukum 02: KPU Tak Mampu Jawab Pelanggaran UU Pemilu oleh Maruf Amin

Dengan begitu, kata dia, modal kedua bank syariah itu sama sekali bukan berasal dari negara melalui penyertaan langsung.

"Berdasarkan fakta di atas jelas bahwa PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri bukanlah BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN," kata dia.

Dengan fakta-fakta tersebut, Luhut mengatakan, Ma'ruf Amin tidak wajib mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2019.

Selain itu, KPU juga telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 227 UU Pemilu.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, calon wakil presiden nomor urut 01 Ma&#39;ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar persyaratan pencalonan. Sebab, kedua bank tersebut tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com