JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyebut kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga juga mengajak pemilihnya mengenakan baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini untuk menjawab isi gugatan 02 yang menyebut capres Jokowi telah melanggar prinsip rahasia dan bebas dalam pemilu karena mengajak pemilih memakai baju putih ke TPS. Jokowi juga disebut melakukan upaya intimidasi dan tekanan psikologis karena ajakan itu.
"Faktanya pemohon sendiri juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional," ujar pengacara 01, Luhut Pangaribuan, dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 02: Ajakan Jokowi agar Nyoblos Pakai Baju Putih Pelanggaran Serius
"Apakah berarti pemohon juga telah melakukan hal yang sama, yakni melakukan tindakan intimidatif dan tekanan psikologis kepada para pemilih?" tambah Luhut.
Luhut mengatakan dalil gugatan 02 soal seruan baju putih begitu berlebihan. Apalagi, hari pencoblosan berlangsung aman tanpa ada laporan intimidasi. Bahkan tingkat partisipasi pemilih meningkat secara drastis dalam Pemilu 2019.
Luhut mempertanyakan apakah anggapan ini muncul karena Jokowi adalah presiden petahana. Menurut dia, ini merupakan cara pandang yang bias dan fatal. Sebab mengarah pada kebencian terhadap petahana.
Baca juga: Jokowi Senang Kubu Prabowo-Sandiaga Juga Narasikan Putihkan TPS, Ini Alasannya...
Di luar itu, Luhut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dari seruan menggunakan baju putih ke TPS itu.
"Karena itulah tim TKN maupun BPN sama-sama meminta para pemilihnya menggunakan baju putih saat pencoblosan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.