JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai gugatan pasangan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi memuat dalil indikatif. Alasannya, banyak kata "indikasi" dalam permohonan gugatan tersebut.
"Bahwa pada dasarnya dalil-dalil baru yang disampaikan pemohon merupakan dalil indikatif, di mana terbukti kata 'indikasi' digunakan sebanyak 44 kali dalam berkas yang dibacakan pemohon atau setidaknya 26 kali pada saat disampaikan dalam sidang pendahuluan," ujar pengacara 01, I Wayan Sudirta, dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 01: Tim 02 Menuduh Tanpa Bukti, Hanya Melampiaskan Emosi Ketidakpuasan
Menurut Wayan, itu artinya tim hukum 02 juga tidak yakin dengan dalil yang disampaikan karena hanya berupa indikasi.
Tim hukum 01 pun tidak heran jika pihak 02 meminta Mahkamah Konstitusi untuk ikut membuktikan dalil-dalil mereka.
Wayan menegaskan, pihaknya menolak dengan tegas permohonan gugatan ini. Sebab permohonan gugatan yang dibacakan kemarin, tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga: KPU: Tim 02 Menggembar-gemborkan Ancaman atau Intimidasi Saksi
Ketentuan hukum yang dimaksud mengatur bahwa tidak boleh ada perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.
"Karenanya pihak terkait menolak seluruh dalil-dalil posita dan petitum pemohon yang disampaikan dalam sidang pendahuluan untuk dijadikan dasar penerimaan, pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.