JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya enggan menanggapi dalil yang tak relevan dengan KPU dalam pemohonan sengketa hasil pilpres Badan Pemenangan Nasinoal (BPN) Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai termohon dalam perkara ini, KPU mengaku siap menjawab dalil yang ditudingkan BPN, sepanjang dalil tersebut relevan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Sepanjang relevan atau berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU akan jawab. Kalau itu bukan urusanya KPU, KPU tak akan menjawab," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: 5 Imbauan Prabowo kepada Pendukungnya Jelang Sidang Sengketa Pemilu di MK
Hasyim mengatakan, dalil yang tak relevan untuk ditanggapi KPU misalnya soal penggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam berkas pemohonan sengketa pilpres yang diserahkan BPN ke MK, terdapat dalil yang menuding pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah melibatkan ASN untuk kepentingan pemilu.
Dalil tersebut tertera dalam bagian "Tentang Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif: Penggunaan Birokrasi dan BUMN."
Baca juga: Moeldoko: Karyawan BUMN yang Memilih 02 Itu 78 Persen!
Dalam dalilnya, BPN menyinggung pernyataan sejumlah Menteri Jokowi, seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Pernyataan para menteri yang dicantumkan ini dikutip dari pemberitaan media online.
Menurut Hasyim, dalil tersebut tidak relevan untuk ditanggapi oleh KPU.
"KPU kan nggak bisa menggerakan ASN, nggak bisa mencegah ASN," ujarnya.
Sementara itu, untuk dalil-dalil yang memang relevan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU telah menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti ke MK.
Baca juga: Yusril: Mereka Overconfident MK Bisa Mendiskualifikasikan Paslon...
"Tapi kalau urusan soal Situng, ini kok kesalahanya masif, nah ini kan urusanya KPU. Maka KPU akan urusi yang jadi urusan KPU," kata Hasyim.
MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.