Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Jokowi Optimistis Mampu Patahkan Argumen Pihak Prabowo di MK

Kompas.com - 12/06/2019, 20:19 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (TKN) Ace Hasan Syadzily meyakini pihaknya dapat mematahkan argumentasi yang disampaikan tim hukum Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Kami meyakini apa yang disampaikan dalam gugatan oleh kubu 02, kami sangat optimis dapat mematahkan argumentasi dari apa yang mereka sampaikan," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Ace berpendapat, dalam konteks sengketa hasil pemilu, MK akan lebih menyoroti soal selisih suara antara kedua pasangan calon.

Baca juga: Kotak Suara di Kabupaten Bogor Dibuka untuk Dibawa ke MK

Artinya tim hukum Prabowo-Sandiaga harus dapat memaparkan bukti-bukti kecurangan dari selisih hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun, selisih suara keduanya antar pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga mencapai 16.594.335.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.

Sementara, menurut Ace, dalil-dalil permohonan sengketa yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga lebih bersifat kualitatif.

"Harus diletakkan bahwa gugatan terhadap MK itu sifatnya lebih kepada perselisihan suara daripada hal-hal yang bersifat kualitatif. Karena dari beberapa gugatan yang disampaikan oleh kubu 02 itu lebih banyak kepada hal-hal yang bersifat kualitatif yang sesungguhnya sudah ditangani perkaranya oleh bawaslu," kata Ace.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menilai pasangan Jokowi-Ma'ruf dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu

Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Senin (10/6/2019).

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com