Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Antara Dalang Rusuh dan Sidang MK

Kompas.com - 12/06/2019, 08:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIDANG perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digugat oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Jumat (14/6/19).

Sidang sengketa hasil pilpres ini akan berlangsung selama 14 hari yang keputusannya dijadwalkan akan dibacakan oleh MK pada tanggal 28 Juni 2019 mendatang.

Sejak didaftarkan di MK pada 24 Mei 2019 lalu, berkas permohonan gugatan hasil pilpres pasangan Prabowo-Sandi banyak mengundang sorotan dan kritik, terutama dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Kritik tersebut antara lain soal tuntutan pasangan Prabowo-Sandi kepada MK yang dinilai berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Dalam berkas gugatan yang mendalilkan kecurangan pilpres, pasangan Prabowo-Sandi mengajukan tujuh gugatan atau petitum, di antaranya menuntut MK mendiskualifikasi pasangan 01 dan menetapkan pasangan 02 sebagai presiden dan wapres terpilih.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, MK hanya berwenang mengurusi substansi hasil pemilu, bukan permasalahan kecurangan di dalam proses pemilu.

Senin (10/6/19) lalu, sehari sebelum MK meregistrasi gugatan PHPU pilpres, tim hukum pasangan Prabowo-Sandi mendaftarkan revisi permohonan gugatan di MK.

Dalam berkas revisi tersebut, selain menambah alat bukti, tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto mempermasalahkan status cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin, sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Bambang menilai status Ma’ruf menyalahi Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bakal calon harus menyertakan surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilu. Bambang menilai hal ini menjadi pertimbangan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01.

Dalil soal status Ma’ruf yang melanggar UU Pemilu sontak mendapat bantahan dari kubu TKN. Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, menurut Wakil Ketua TKN Arsul Sani, bukanlah BUMN karena tidak ada penyertaan modal langsung oleh negara pada kedua bank tersebut.

Selain itu, salah alamat jika status Ma’ruf yang telah ditetapkan KPU sebagai calon wakil presiden digugat ke MK. Gugatan terhadap keputusan KPU yang menetapkan Ma’ruf sebagai cawapres seharusnya dilayangkan ke PTUN sebelum pilpres digelar.

Perdebatan mengenai revisi permohonan gugatan Prabowo-Sandi dan status Ma’ruf Amin serta bagaimana logika hukum yang dibangun tim hukum Prabowo-Sandi jelang sidang perdana MK akan dibahas mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (12/6/19), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Selain itu, akan dibahas pula potensi pengerahan dan tekanan massa pada sidang MK pada 14 Juni 2019 nanti.

Revisi permohonan PHPU

Langkah tim hukum pasangan Prabowo-Sandi yang mengajukan revisi permohonan gugatan PHPU pillpers ke MK juga tak lepas dari perdebatan soal legalitas.

Baik tim hukum Prabowo-Sandi maupun TKN Jokowi-Ma’ruf memiliki interpretasi yang berbeda soal revisi permohonan gugatan PHPU pilpres berdasarkan Peraturan MK (PMK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com