SIDANG perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digugat oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Jumat (14/6/19).
Sidang sengketa hasil pilpres ini akan berlangsung selama 14 hari yang keputusannya dijadwalkan akan dibacakan oleh MK pada tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
Sejak didaftarkan di MK pada 24 Mei 2019 lalu, berkas permohonan gugatan hasil pilpres pasangan Prabowo-Sandi banyak mengundang sorotan dan kritik, terutama dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Kritik tersebut antara lain soal tuntutan pasangan Prabowo-Sandi kepada MK yang dinilai berada di luar kewenangan lembaga tersebut.
Dalam berkas gugatan yang mendalilkan kecurangan pilpres, pasangan Prabowo-Sandi mengajukan tujuh gugatan atau petitum, di antaranya menuntut MK mendiskualifikasi pasangan 01 dan menetapkan pasangan 02 sebagai presiden dan wapres terpilih.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, MK hanya berwenang mengurusi substansi hasil pemilu, bukan permasalahan kecurangan di dalam proses pemilu.
Senin (10/6/19) lalu, sehari sebelum MK meregistrasi gugatan PHPU pilpres, tim hukum pasangan Prabowo-Sandi mendaftarkan revisi permohonan gugatan di MK.
Dalam berkas revisi tersebut, selain menambah alat bukti, tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto mempermasalahkan status cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin, sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Bambang menilai status Ma’ruf menyalahi Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bakal calon harus menyertakan surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilu. Bambang menilai hal ini menjadi pertimbangan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01.
Dalil soal status Ma’ruf yang melanggar UU Pemilu sontak mendapat bantahan dari kubu TKN. Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, menurut Wakil Ketua TKN Arsul Sani, bukanlah BUMN karena tidak ada penyertaan modal langsung oleh negara pada kedua bank tersebut.
Selain itu, salah alamat jika status Ma’ruf yang telah ditetapkan KPU sebagai calon wakil presiden digugat ke MK. Gugatan terhadap keputusan KPU yang menetapkan Ma’ruf sebagai cawapres seharusnya dilayangkan ke PTUN sebelum pilpres digelar.
Perdebatan mengenai revisi permohonan gugatan Prabowo-Sandi dan status Ma’ruf Amin serta bagaimana logika hukum yang dibangun tim hukum Prabowo-Sandi jelang sidang perdana MK akan dibahas mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (12/6/19), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Selain itu, akan dibahas pula potensi pengerahan dan tekanan massa pada sidang MK pada 14 Juni 2019 nanti.
Langkah tim hukum pasangan Prabowo-Sandi yang mengajukan revisi permohonan gugatan PHPU pillpers ke MK juga tak lepas dari perdebatan soal legalitas.
Baik tim hukum Prabowo-Sandi maupun TKN Jokowi-Ma’ruf memiliki interpretasi yang berbeda soal revisi permohonan gugatan PHPU pilpres berdasarkan Peraturan MK (PMK).