Menurut ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, PMK Nomor 4 Tahun 2018 memberikan hak konstitusional kepada pemohon PHPU untuk melakukan perbaikan permohonan.
Interpretasi berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani. Menurut sekjen PPP ini, perbaikan dalam permohonan PHPU pilpres tidak dimungkinkan karena tidak diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019.
Berbeda halnya dengan tahapan sengketa pileg yang memberikan hak kepada pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan.
Pasca kerusuhan 21 da 22 Mei silam, narasi tentang aksi massa terutama pada sidang MK tidak lagi terdengar.
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, bahkan telah menyampaikan harapan Prabowo agar pada pendukungnya tidak bergerak ke MK saat sidang gugatan hasil pilpres digelar.
Pernyataan ini disampaikan Sandiaga usai bertemu Prabowo di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/19).
Kendati demikian, pemerintah tetap mewaspadai potensi aksi massa yang akan memberikan tekanan kepada MK.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan pihaknya akan melakukan pencegahan aliran massa ke Jakarta jelang sidang gugatan pilpres di MK pada 14 Juni 2019 mendatang. Pencegahan tersebut juga dilakukan di kota-kota lain selain Jakarta.
Belajar dari kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu, tak berlebihan jika pemerintah mengambil langkah antisipatif. Aksi massa pada sidang MK, jika terjadi, akan akan sangat rentan untuk kembali ditunggangi oleh kelompok-kelompok “penumpang gelap”.
Bagaimana sebenarnya potensi aksi massa saat sidang MK akan dibahas mendalam pada panggung Satu Meja The Forum, Rabu (12/6/19).
Sikap Prabowo yang meminta pendukungnya untuk tidak bergerak ke MK patut diapresiasi. Sikap negarawan dari semua pihak untuk mempercayakan keputusan sengketa pilpres kepada sembilan orang hakim konstitusi harus dikedepankan.
Semoga putusan MK nanti, yang dijadwalkan dibacakan pada 28 Mei 2019, menjadi titik akhir dari turbulensi politik yang telah mendera negara ini. Apa pun putusan tersebut, semua pihak harus menerimanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.