Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Sebut Ajakan Referendum untuk Berpisah dari NKRI Termasuk Makar

Kompas.com - 31/05/2019, 16:26 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji berpendapat, ajakan untuk menggelar referendum dan memisahkan diri dari Indonesia, bisa termasuk dalam kategori perbuatan makar.

Diketahui, ajakan untuk menggelar referendum itu muncul dari Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

"Ajakan people power dan referendum untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI adalah bentuk makar dan provokasi yang inkonstitusional," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: Wakil Ketua DPD: Tidak Ada Lagi Cerita Referendum di Wilayah Indonesia

Menurut Indriyanto, TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 telah mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Indriyanto mengatakan, dengan pencabutan ini, konstitusi maupun undang-undang dan sistem hukum Indonesia tidak mengakui atau tidak mengenal lagi model referendum tersebut.

Baca juga: Ketua DPR Tolak Wacana Referendum Aceh

Aktualisasi politik dengan model referendum dan pengerahan massa seperti yang disuarakan Muzakir Manaf adalah inkonstitusional.

"Apalagi ajakan ini tentunya dengan maksud memisahkan diri dari wilayah hukum NKRI. Aktualisasi politik pasca Pilpres ini dilempar oleh elite politik ke masyarakat yang sadar atau tidak disadari menimbulkan permasalahan hukum, bahkan melanggar hukum," kata Indriyanto.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu dan Wacana Referendum Aceh

Menurut Indriyanto, Muzakir dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu makar maksud memisahkan dari wilyah NKRI.

Kemudian, melanggar Pasal 160 KUHP, yakni menghasut untuk tidak mematuhi undang-undang melalui referendum.

Kompas TV Majalah Tempo mengungkap keterlibatan purnawirawan jendral dan anggota TNI aktif yang memasok senjata dari aceh untuk menciptakan kekacauan pada 22 Mei. Dari penelusuran Tempo upaya membuat kacau muncul setelah tokoh- tokoh publik ikut memanas-manasi suasana menjelang 22 Mei. #InvestigasiTempo #RicuhAksi22Mei #PenyelundupanSenjata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com