JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono mengungkapkan, aturan hukum di Indonesia tidak lagi mengenal mekanisme referendum dalam menyelesaikan konflik.
Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan referendum yang dilontarkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.
"Format atau model atau aktualisasi politik untuk menyelesaikan konflik dari berbagai pihak dengan negara, sudah tidak lagi cerita tentang referendum di wilayah hukum indonesia," ujar Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: Ketua DPR Tolak Wacana Referendum Aceh
Nono menjelaskan, Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum telah dicabut dengan adanya TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998.
Sementara itu, peraturan turunannya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum telah dicabut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.
Undang-Undang tersebut disahkah oleh Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu dan Wacana Referendum Aceh
"Artinya, di wilayah hukum Indonesia sudah tidak ada yang lain kecuali itu. Tidak berlaku konstitusi atau UU yang lain," kata Nono.
Sebelumnya, wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum pasca Pemilihan Umum 2019.
Ia menyampaikan bahwa kondisi di Aceh saat ini penuh dengan ketidakadilan, maka atas nama rakyat Aceh ia menyatakan perlu adanya referendum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.