Salin Artikel

Pakar Hukum Sebut Ajakan Referendum untuk Berpisah dari NKRI Termasuk Makar

Diketahui, ajakan untuk menggelar referendum itu muncul dari Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

"Ajakan people power dan referendum untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI adalah bentuk makar dan provokasi yang inkonstitusional," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Menurut Indriyanto, TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 telah mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Indriyanto mengatakan, dengan pencabutan ini, konstitusi maupun undang-undang dan sistem hukum Indonesia tidak mengakui atau tidak mengenal lagi model referendum tersebut.

Aktualisasi politik dengan model referendum dan pengerahan massa seperti yang disuarakan Muzakir Manaf adalah inkonstitusional.

"Apalagi ajakan ini tentunya dengan maksud memisahkan diri dari wilayah hukum NKRI. Aktualisasi politik pasca Pilpres ini dilempar oleh elite politik ke masyarakat yang sadar atau tidak disadari menimbulkan permasalahan hukum, bahkan melanggar hukum," kata Indriyanto.

Menurut Indriyanto, Muzakir dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu makar maksud memisahkan dari wilyah NKRI.

Kemudian, melanggar Pasal 160 KUHP, yakni menghasut untuk tidak mematuhi undang-undang melalui referendum.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/31/16263081/pakar-hukum-sebut-ajakan-referendum-untuk-berpisah-dari-nkri-termasuk-makar

Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke