JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan pidana yang disampaikan jaksa terhadapnya. Karen merasa diirinya sebagai korban kriminalisasi.
Hal itu dikatakan Karen saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).
"Para pegiat hulu migas nasional maupun internasional berpendapat bahwa kasus BMG ini lah yang pertama kali ada di dunia, bahwa bisnis hulu migas yang sifatnya uncertainty, dapat dikriminalisasi sebagai sebuah tindak pidana korupsi," ujar Karen saat membacakan pleidoi.
Menurut Karen, jika kriminalisasi tersebut dibenarkan, maka jangan harap Pertamina dapat bersaing menjadi singa Asia mengalahkan Petronas Malaysia. Secara tidak langsung, Pertamina tidak akan memiliki pemahaman bisnis hulu migas.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Merasa Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Karen mengatakan, kondisi ini akan berdampak pada kemandirian energi Indonesia. Tanpa kemampuan bisnis hulu migas, Indonesia akan terus bergantung pada impor.
"Jangan bermimpi bisa mandiri energi kalau terus bergantung impor, akibat tata kelola pemerintahan dalam bidang migas tidak memiliki kepastian hukum," kata Karen.
Karen membantah telah melanggar prosedur dalam proses akuisisi yang dilakukan Pertamina di Australia. Menurut Karen, semua prosedur telah dilakukan mulai dari persetujuan direksi dan komisaris, hingga kajian dan uji kelayakan untuk mencegah risiko.
Menurut dia, persetujuan yang dia berikan dilakukan atas kewenangannya yang diatur dalam peraturan.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut Bayar Rp 284 Miliar
Selain itu, menurut Karen, akusisi bisnis hulu menjadi ilmu yang belum dipahami. Saat menjadi direksi Pertamina, Karen merasa akuisisi bisnis hulu di luar negeri harus segera dilakukan.
Karen merasa dirinya dipidana hanya karena aksi korporasi yang gagal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan