Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pejabat Imigrasi, KPK Geledah Kantor Imigrasi Mataram

Kompas.com - 29/05/2019, 18:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (29/5/2019). Kedua lokasi itu adalah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan Kantor PT Wisata Bahagia.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin.

Baca juga: 5 Fakta Suap Rp 1,2 Miliar Kepala Imigrasi Mataram, 3 Orang Jadi Tersangka hingga Uang Suap Ditaruh Tong Sampah

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

"Dalam proses penggeledahan ini kami amankan dan kami sita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara yang sedang berjalan di imigrasi tersebut, karena salah satu latar belakang terjadinya suap adalah proses hukum terhadap dua orang WNA yang sedang ditangani imigrasi itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Ini Pernyataan Ditjen Imigrasi

Selain itu, KPK juga mengamankan dokumen administrasi yang menyangkut posisi dua pejabat tersebut di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

"Nanti akan kami updete lagi karena penggeledahan masih berlangsung," ujarnya.

Dalam pokok perkara, suap yang diberikan Liliana ke Kurniadie dan Yusriansyah itu guna menghentikan proses hukum terhadap dua WNA yang bekerja di tempat Liliana tersebut.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Ingatkan Jajarannya untuk Tak Menyalahgunakan Wewenang

Sebab saat itu, penyidik keimigrasian mengamankan WNA berinisial BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Jumlah Rp 1,2 miliar itu merupakan hasil negosiasi antara Liliana dan dua pejabat tersebut. Pada awalnya, Liliana sempat menawarkan Rp 300 juta. Akan tetapi, tawaran itu ditolak karena jumlahnya sedikit.

Kompas TV KPK menahan 3 tersangka dugaan korupsi kasus penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Rabu (29/5) dini hari, 3 tersangka keluar dari gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com