JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menegaskan, pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Kedua pejabat itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Oleh karena itu, Jhoni mempersilakan KPK untuk menindak tegas dua pejabat tersebut.
"Ini sangat mengecewakan, terutama bagi Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly). Tentu kita hormati proses penegakan hukum. Tindakan KPK ini kami hormati," ujar Jhoni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pejabat Kantor Imigrasi Mataram
Menurut Jhoni, pihak Kemenkumham telah mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga profesionalitas dan integritas. Khususnya menghindari tindakan yang mengarah pada kejahatan korupsi.
"Beliau (Yasonna Laoly) perintahkan Dirjen Imigrasi untuk penguatan integritas. Dalam berbagai kesempatan pimpinan sampaikan itu. Bukan hanya pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin juga kami tegakkan," ujar dia.
Jhoni menyatakan, kasus yang menjerat dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram ini juga menjadi bahan introspeksi bagi jajaran kementerian.
"Ini wadah introspeksi ke depan. Kami mau perbaiki pelayanan. Bukan inspektorat enggak jalan, kami mengawal kinerja. Memang kita akui ada oknum-oknum seperti ini dan kami terbuka menerima laporan. Kita enggak ada toleransi ya," ujar dia.
Dalam kasus ini, pemberian suap ke dua pejabat tersebut untuk menghentikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di tempat Liliana.
Baca juga: Suap Rp 1,2 Miliar untuk Pejabat Imigrasi Mataram Diserahkan lewat Tong Sampah
Sebab, saat itu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Keduanya diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Uang Rp 1,2 miliar itu merupakan kesepakatan antara Liliana, Yusriansyah dan Kurniadie terkait urusan tersebut.