Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Dukung KPK Ungkap Dugaan Suap Pejabat Imigrasi Mataram

Kompas.com - 29/05/2019, 05:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menegaskan, pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Oleh karena itu, Jhoni mempersilakan KPK untuk menindak tegas dua pejabat tersebut.

"Ini sangat mengecewakan, terutama bagi Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly). Tentu kita hormati proses penegakan hukum. Tindakan KPK ini kami hormati," ujar Jhoni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pejabat Kantor Imigrasi Mataram

Menurut Jhoni, pihak Kemenkumham telah mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga profesionalitas dan integritas. Khususnya menghindari tindakan yang mengarah pada kejahatan korupsi.

"Beliau (Yasonna Laoly) perintahkan Dirjen Imigrasi untuk penguatan integritas. Dalam berbagai kesempatan pimpinan sampaikan itu. Bukan hanya pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin juga kami tegakkan," ujar dia.

Jhoni menyatakan, kasus yang menjerat dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram ini juga menjadi bahan introspeksi bagi jajaran kementerian.

"Ini wadah introspeksi ke depan. Kami mau perbaiki pelayanan. Bukan inspektorat enggak jalan, kami mengawal kinerja. Memang kita akui ada oknum-oknum seperti ini dan kami terbuka menerima laporan. Kita enggak ada toleransi ya," ujar dia.

Dalam kasus ini, pemberian suap ke dua pejabat tersebut untuk menghentikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di tempat Liliana.

Baca juga: Suap Rp 1,2 Miliar untuk Pejabat Imigrasi Mataram Diserahkan lewat Tong Sampah

Sebab, saat itu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Keduanya diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Uang Rp 1,2 miliar itu merupakan kesepakatan antara Liliana, Yusriansyah dan Kurniadie terkait urusan tersebut.

Kompas TV Proyek pembangkit listrik selalu dianggap menjadi lahan basah korupsi. Skema penunjukan langsung seperti yang menyeret Dirut PLN non aktif Sofyan Basir dianggap jadi salah satu biang kerok terciptanya korupsi. Lantas bagaimana langkah solutif memutus mata rantai korupsi di lahan basah proyek listrik? Kita bahas bersama Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho serta melalui sambungan telepon sudah terhubung Susilo Ari Wibowo, pengacara Direktur PLN Non Aktif Sofyan Basir. #KorupsiProyekListrik #PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com