KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) memberikan pernyataan seputar operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Mataram dan anak buahnya, pada Senin (27/5/2019) malam dan Selasa (28/5/2019) dini hari.
Dalam rilis pers yang diteken oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie menyebutkan lima pernyataan sikap terkait OTT KPK di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
Pertama, membenarkan bahwa ada empat orang petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah diamankan oleh KPK dan Polda NTB atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Wilayah NTB.
Baca juga: Cerita di Balik OTT Kepala Imigrasi Mataram, Rumah Dinas Disegel hingga Disebut Kurang Gaul
Kedua, Ditjen Imigrasi akan menghormati proses hukum yang dikenakan kepada petugas imigrasi yang tertangkap KPK.
"Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tulis Ronny F Sompie dalam rilisnya, Rabu (29/5/2019).
Ketiga, kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. "Untuk itu, Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham terkait kasus tersebut," lanjutnya.
Keempat, bahwa koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai.
Baca juga: Tujuh Orang Terkait OTT Pejabat Imigrasi NTB Tiba di KPK
Kelima, Direktur Jenderal Imigrasi memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan.
"Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, uang suap sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga diberikan kepada dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sempat diletakkan di tong sampah dan ember merah.
Kedua pejabat imigrasi yang diduga menerima suap itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keduanya menerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
"Metode penyerahan uang yang digunakan tidak biasa, yaitu, LIL (Liliana) memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam keresek hitam dan memasukan keresek hitam pada sebuah tas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Cerita di Balik OTT Kepala Imigrasi Mataram, Rumah Dinas Disegel hingga Disebut Kurang Gaul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.