Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut BPN Tak Persoalkan 17,5 Juta Data Pemilih Saat Rapat Pleno Penetapan DPT Kedua

Kompas.com - 27/05/2019, 21:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu materi sengketanya ialah terkait 17,5 juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tak wajar.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis, persoalan tersebut pertama kali disampaikan oleh BPN usai KPU menetapkan DPT hasil perbaikan kedua (DPThp 2) 15 Desember 2018.

"Pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional tanggal 15 Desember 2018 kita sama sama ketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak. Rekapitulasi DPT nasional, mulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota itu tidak ada satu pun peserta Pemilu yang menolak," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Baca juga: BPN Masukkan soal 17,5 Juta Data Pemilih dalam Gugatan di MK, Ini Tanggapan KPU

Menurut Viryan, sebelum menyampaikan 17,5 juta data pemilih yang diduga tak wajar itu, Partai Gerindra sebagai peserta pemilu sudah melakukan analisis data pemilih yang dilakukan secara terbuka di kantor KPU.

KPU memfasilitasi perwakilan Gerindra dengan seperangkat unit komputer yang dilengkapi dengan data pemilih. Data pemilih yang disediakan pun meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang angkanya dibuka secara utuh.

Dari analisis tersebut, ditemukan 775 ribu potensi data ganda. Atas temuan ini, KPU lantas menindaklanjutinya.

Baca juga: KPU: 17,5 Juta DPT Invalid yang Dipersoalkan BPN Sudah Diselesaikan

Hasil tindak lanjut ini menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan DPT hasil perbaikan ketiga (DPThp 3) pada 8 April 2019.

Secara khusus, KPU juga menyampaikan tindak lanjut atas 17,5 juta data pemilih yang dianggap BPN tak wajar itu, ke tim kampanye kedua paslon.

"Alhasil kita sudah sama-sama ketahui. Kalau dikatakan KPU tidak menindaklanjuti (temuan BPN), KPU sudah selesai menindak lanjuti. KPU melakukan penyerahan dokumen hasil tindak lanjut tanggal 14 April 2019 ke TKN 01 diterima Bapak Aria Bima, BPN 02 diterima oleh Bapak Hashim Djojohadikusumo," ujar Viryan.

Baca juga: Menyoal 17,5 Juta Pemilih Tak Wajar yang Dipertanyakan Timses Prabowo-Sandiaga

Meski perihal 17,5 juta data pemilih itu kini dijadikan salah satu materi sengketa, Viryan tak mau ambil pusing.

KPU, kata Viryan, akan tetap menjawab dalil-dalil yang disampaikan penggugat di hadapan Mahelis Hakim MK nantinya.

"Tidak apa apa, pihak pihak yang mengajukan permohonan dengan dalil seperti itu kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh, dengan lebih baik lagi, demi keadilan pemilu," ujar Viryan.

Baca juga: Gembar-gemborkan 17,5 Juta DPT Janggal, BPN Bantah Sedang Delegitimasi KPU

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-

Kompas TV Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Kompas TV - 14 Mei 2019 : 1. BPN Prabowo - Sandiaga memaparkan sejumlah data dugaan kecurangan pemilu. Di antaranya terkait DPT bermasalah, keberpihakan polisi & keganjilan situng KPU. Prabowo Subianto dan BPN menegaskan menolak hasil rekapitulasi KPU. 2. Pria yang memprovokasi TNI dan Polri di media sosial ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Melalui video pendek, pelaku meminta maaf & mengakui kesalahan. 3. Menkes Nila Moeloek merilis data jumlah petugas KPPS meninggal sebanyak 485 orang. Hasil investigasi sementara, 51 % petugas KPPS meninggal akibat gagal jantung. #top3news #bpn #provokasitnipolri


Ma'ruf Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com